Ammar Zoni Dijebloskan ke Rutan Salemba
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Jakarta Pusat.
"Ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 puluh hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Hendri Antoro, Kamis.
Kejari Jakbar sebelumnya telah menerima pelimpahan kasus tersangka penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni dari Polres Metro Jakbar pada Kamis pukul 11.00 WIB.
Hendri menyebut bahwa kini pihaknya sedang melengkapi administrasi termasuk dakwaan untuk kemudian diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakbar.
"Hari ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ammar Zoni atau sering disebut dengan tahap II. Selanjutnya kami akan menyempurnakan dakwaan untuk pada waktunya kami limpahkan kepada PN Jakbar," kata Hendri.
Berkaitan dengan status Ammar Zoni sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkotika, Hendri menyebut bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan tersendiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
"Tentu ketika masuk dalam kategori residivis, atau telah melakukan tindak pidana, maka akan menjadi pertimbangan tersendiri nanti dalam tuntutan pidana," ucap Hendri.
Hendri menegaskan bahwa status residivis Ammar Zoni tidak membuatnya mendapat penambahan sangkaan pasal dari Kejari Jakbar, melainkan menjadi hal-hal yang memberatkan dalam persidangan.