Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU Beberkan Faktor yang Memperberat Hukumannya
jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
JPU menyatakan mantan suami Irish Bella tersebut bersalah dan dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain," kata JPU bernama Azam Akhmad Akhsya dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan," imbuhnya.
Dalam pemaparannya, Azam menjelaskan Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara karena tidak mengakui perbuatannya.
Azam menyatakan perbuatan tersebut menjadi salah satu faktor yang memperberat hukuman Ammar Zoni.
"Menimbang, Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya dirinya sudah memberikan modal kepada saksi dan terdakwa Akri, sehingga menjadi salah satu hal yang memperberat proses hukum dirinya," tuturnya.
Di samping itu, Akri yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus narkoba Ammar Zoni dituntut hukuman penjara 10 tahun.