Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Sidang putusan Ammar Zoni terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (26/8).
Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni tak hadir secara langsung, melainkan daring.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," ujar majelis hakim dalam persidangan, Senin.
Ammar Zoni lantas dijatuhi putusan berupa tiga tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama tiga bulan," tutur majelis hakim.
Setelah mendengar putusan tersebut, Ammar Zoni lantas mengatakan, dirinya menerima putusan tersebut.
"Terima kasih yang mulia, saya terima," kata Ammar Zoni.
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.