Amnesty International Desak RI Cegah Hukum Pancung di Aceh
Amnesty International mendesak Pemerintah RI untuk turun tangan dan mencegah upaya pemberlakuan hukuman pancung untuk kejahatan pembunuhan di Propinsi Aceh.
Poin Utama:
- Aceh ingin mengikuti negara-negara seperti Arab Saudi
- Pejabat dari Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh menyatakan hukum pancung efektif sebagai tindakan pencegahan
- Indonesia saat ini tengah menyusun UU yang mengkriminalisasi gay, dan hubungan seks di luar nikah
Menurut LSM ini, alasan bahwa pemenggalan kepala memiliki efek jera terhadap kejahatan sama sekali tidak berdasar dan tidak dapat diterima.
"Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera khusus terhadap kejahatan, betapapun mengerikannya metode eksekusi itu," kata Direktur Amnesty International di Indonesia, Usman Hamid.
"Pemerintah Aceh tidak dapat menggunakan status otonomi khusus untuk memberlakukan UU dan kebijakan yang secara mencolok melanggar HAM," ujarnya.
Pemerintah Aceh mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan pemberlakukan hukum pancung guna mengurangi kasus pembunuhan di sana.
Pemerintah setempat mengatakan akan melakukan penelitian akhir tahun ini untuk mengukur opini publik mengenai rencana tersebut. Jika mayoritas warga mendukung maka ide itu akan dilaksanakan.
Dikatakan, mereka ingin mengikuti jejak negara-negara termasuk Arab Saudi, yang "secara efektif mengurangi jumlah pembunuhan" setelah menerapkan hukuman pancung.