Amrozi Masih Bisa Tunda Eksekusi Mati
Selasa, 21 Oktober 2008 – 16:34 WIB
Dengan demikian, lanjut Wirawan, jika pihak keluarga Amrozi benar-benar mengajukan PK maka pelaksanaan eksekusi hukuman mati bisa tertunda. ''Sekarang memang harus adu cepat. Siapa yang duluan, Kejaksaan Agung atau pihak keluarga Amrozi,'' Wirawan menegaskan. Seperti diketahui, upaya uji material tentang pelaksanaan eksekusi mati yang dilakukan Amrozi dkk ditolak Mahkamah Konstitusi, dengan alasan bahwa rasa sakit adalah konsekuensi dari hukuman mati. Sehingga, hukuman mati seperti tertuang dalam KUHP bukanlah sebagai upaya penyiksaan. (aj/jpnn)