Anak 16 Tahun Telat Datang Bulan, Perbuatan Bejat Sang Ayah Akhirnya Terungkap
jpnn.com, DELISERDANG - Seorang pria berinisial R, 49, pelaku tindak pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri PR, 16, akhirnya ditangkap polisi.
Warga Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, itu, ditangkap setelah dilaporkan korban yang kini tengah hamil dua bulan.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap, Senin mengatakan kasus tersebut terungkap bermula saat korban bercerita kepada kakak kandungnya bahwa dirinya sudah dua bulan tidak menstruasi.
Kemudian korban dibawa berobat dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa korban sedang hamil.
"Korban mengaku bahwa dirinya selama ini digauli ayah kandungnya sendiri," katanya.
Kakak kandung korban kemudian memberitahu hal tersebut kepada abang kandung korban yang selanjutnya melapor ke Polsek Deli Tua.
"Atas laporan itu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak Oktober 2020.
BACA JUGA: Tepergok Saat Beraksi, Harun Babak Belur Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1,3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(antara/jpnn)