Anak Akidi Tio Bikin Heboh soal Bantuan Rp 2 Triliun, Bang Reza: Kenapa Kaget?
Sementara PL, dia tidak peduli pada itu semua, tidak takut ditangkap, bahkan justru tertantang untuk mengelabui pihak atau otoritas yang kerap dianggap tak terkelabui.
"Pada titik itulah, perilaku si tersangka menjadi sangat menghebohkan. Lebih menggetarkan ketimbang dua triliunnya," ujar pria asal Rengat, Indragiri Hulu, Riau itu.
Bahwa Heriyanti berhasil mengadali sejumlah pejabat daerah, kata Reza, itulah perlukaan serius terhadap martabat dan kehormatan para petinggi itu. Tetapi, kejadian memalukan ini semestinya tidak membuat pejabat merasa terlalu dipermalukan.
"Toh studi juga temukan, mereka yang bekerja di bidang pendeteksi kebohongan (polisi) punya tingkat akurasi yang sama dengan orang biasa (mahasiswa), yaitu cuma 55 persen," ungkap Reza.
Lantas, bagaimana prospek hukum si tersangka kebohongan semacam ini? Menurut Reza, kalau Heriyanti skizofrenia, dia bisa terancam Pasal 44 KUHP. Bila dia dikenai pasal penipuan, maksimal hukumannya 4 tahun penjara.
"Iming-iming dua triliunnya tak berbeda dengan lima ratus perak," ucapnya.
Atau jangan-jangan, kata Reza, kebohongannya disetarakan sebagai penganiayaan ringan yang memunculkan perasaan tidak enak? Maka, dengan pasal-pasal maksa, HY bisa dihukum 3 bulan atau 2 tahun 8 bulan.
"Ringan, memang. Toh tidak ada ketentuan bahwa warga sipil yang mengelabui pejabat daerah dan aparat penegak hukum bisa dikenai pemberatan sanksi," pungkas Reza Indragiri Amriel. (fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: