Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
jpnn.com, MATARAM - Polresta Mataram mengungkap keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang diduga mempekerjakan anak-anak sebagai pemandu lagu.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari razia di tiga tempat hiburan malam.
"Dari hasil razia pada Sabtu (27/4) malam sampai Minggu (28/4) dini hari itu terungkap adanya pemandu lagu usia anak yang bekerja di tempat hiburan malam," kata Yogi dikutip dari Antara, Minggu.
Pemandu lagu berusia anak tersebut berinisial ZA (17), DR (17), dan LH (17), asal Kabupaten Lombok Barat, kemudian DF (17) dari Kabupaten Lombok Timur, dan AI (15), asal Kota Mataram.
"Jadi, dalam perkara ini, status mereka adalah anak korban yang dipekerjakan," ujarnya.
Menurut aturan hukum, jelas dia, anak sebagai korban hanya bisa menjadi saksi dalam perkara perdagangan anak.
Yogi mengatakan bahwa pelaku yang mempekerjakan mereka dapat ditindaklanjuti ke proses hukum.
Namun, untuk mengungkap perbuatan pidana dari pelaku yang mempekerjakan anak korban, Yogi memastikan penanganan dari perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.