Anak Aniaya Ibu Kandung karena Tak Dibelikan Kuota Internet, Durhaka
Senin, 11 April 2022 – 05:26 WIB
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (antara/jpnn)