Anak Buah Anies Baswedan Diberi Pilihan: Sanksi atau Mundur
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya tersebut. Keputusan anak buah Gubernur Anies Baswedan tersebut didasari hasil evaluasi terhadap kinerjanya.
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir menuturkan bahwa berdasarkan evaluasi, dinas yang dipimpin Kelik gagal mencapai target tahunan sesuai perjanjian kinerja. Menurutnya, Dinas PRKP hanya memperoleh hasil sekitar 80-85 persen, padahal standar minimal yang harus dipenuhi adalah 90 persen.
"Setelah dievaluasi oleh tim, (Kelik Indriyanto) tinggal memilih hak dan kewajibannya sebagai PNS. Mau sanksi berdasarkan PP 53 (tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil) atau dengan hati nuraninya ingin membantu di bagian SKPD mana," ungkap Chaidir, di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/2).
Kemudian, Chaidir menceritakan karena tidak tercapainya target, Kelik Indriyanto akhirnya memutuskan untuk bergabung dengan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Dia (Kelik Indriyanto) telah menempuh prosedur sesuai dengan aturan mekanisme yang berlaku dalam Perjanjian Kinerja," ujar Chaidir. (ant/dil/jpnn)
Mainan Chelsea Island Bahaya Banget: