Anak Buah Irjen Agung Kejar-kejaran dengan Pengedar Narkoba, Masuk Hutan Rawa, Ini Hasilnya
vDari keterangan seluruh tersangka, mereka hanya suruhan untuk menjemput sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa dari Malaysia tersebut.
"Mereka mengaku disuruh pria inisial ED dan BU. HR dan YS serta SP menjemput. Pelaku lainnya berperan sebagai mata-mata atau sapu air di lapangan dan jika berhasil diupah sabu-sabu dan sejumlah uang jika paket diterima pembeli," katanya lagi.
Berdasarkan pengakuan HR juga diupah Rp 4.000.000 sekali kerja dan akan diberikan sabu-sabu oleh ED alias TK, jika paket telah diterima pembeli. Pengakuan tersangka NZ, dia dibayar Rp500 ribu.
Kejahatan pelaku melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)