Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anak Buah OC Kaligis Didakwa Turut Suap Hakim dan Panitera PTUN Medan

Kamis, 26 November 2015 – 11:06 WIB
Anak Buah OC Kaligis Didakwa Turut Suap Hakim dan Panitera PTUN Medan - JPNN.COM
OC Kaligis. Foto: Jawa Pos

Rinciannya, tiga amplop putih masing-masing berisi USD 5.000 dan dua amplop putih masing-masing berisi USD 1.000. "Pada malam harinya terdakwa, OC Kaligis, dan Indah menggunakan penerbangan Garuda jam 19.30 WIB berangkat ke Medan," kata Jaksa Arief.

Pada 2 Juli, OCK, Gary, dan Inda mendatangi kantor PTUN Medan untuk menemui Tripeni Irianto Putro. Setelah itu, OCK dan Inda kembali ke Jakarta, Gary diminta tetap di Medan untuk menemui Hakim Dermawan Ginting dalam rangka menjelaskan kesimpulan yang sudah dibuat.

Saat itu, OCK menyerahkan amplop putih kepada Tripeni namun amplop tersebut ditolak. Akhirnya OCK dan Inda kembali ke Jakarta, sementara Gary menetap di Medan.

Saat Gary hendak bertolak ke Jakarta, dia ditelepon Syamsir Yusfan dan ditanya soal keberadaan OCK. Setelah itu, Gary bertemu Hakim Dermawan Ginting untuk berkonsultasi soal paparan kesimpulan sebelum akhirnya perkara diputus majelis hakim.

"Dermawan Ginting menyampaikan kepada terdakwa, 'oke kalo gitu, terus buat kita apa? Bisa tidak nanti hari Minggu Pak OC ketemu saya langsung," kata dia.

Pada 5 Juli beberapa hari sebelum putusan dibacakan, OCK menyampaikan kepada Gary untuk bicara kepada panitera Syamsir Yusfan. "Kau ngomong sama paniteranya, kau kasih itu dollarnya dulu," ujarnya.

Di hari yang sama, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi menemui Tripeni Irianto Putro di ruangannya dan melaporkan soal pertemuan mereka dengan Gary. Keduanya melapor bahwa mereka telah menerima uang dari Gary. Namun uang tersebut tidak sesuai harapan.

"Kemudian Tripeni menjawab, Itu kan hanya sebagian yang dikabulkan," kata Jaksa Arief menirukan ucapan Tripeni. 

JAKARTA - Asisten lawyer dari kantor pengacara OC Kaligis and Associates, M Yagari Bhastara (Gary) mulai duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close