Anak Buah Prabowo Minta Pemprov Jabar Tak Beri Izin Ormas Asing
jpnn.com - BANDUNG - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) didirikan oleh warga negara asing yang telah ditandatangi Presiden RI Joko Widodo menimbulkan polemik.
Sebab munculnya Ormas asing disinyalir akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Haris Bobihoe meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang terkait PP tersebut.
Di sisi lain, ia pun meminta Pemprov Jabar dalam hal ini Kesbangpol Linmas untuk tidak memberi izin Ormas yang didirikan warga negara asing.
"Ini berbahaya, kita akan minta Pemprov dan DPRD Jabar untuk menolak Ormas asing di Jabar. Kesbangpol harus selektif, saya kira tidak boleh ada ijin untuk mendirikan ormas bagi warga asing, kita akan minta kesbangpol untuk tidak mengeluarkan ijin ormas asing yang mau berafiliasi di Jabar," ucap Haris di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Selasa (20/12).
Diakui Haris, pihaknya mengaku prihatin dengan penetapan PP tersebut yang melegalkan berdirinya Ormas oleh warga negara asing.
Padahal, menurut politikus Gerindra itu, pergerakan WNA sendiri mestinya dibatasi oleh pemerintah.
"Orang asing harus dibatasi, tidak semudah itu, kalau mereka sudah bisa membuat Ormas di indonesia berarti suatu hal yang luar biasa, kehidupan sosial kita akan terganggu," katanya.
Apalagi kata dia, jika Ormas asing memiliki misi perpolitikan dalam negeri, hal itu akan disinyalir akan berbahaya dan menimbulkan gejolak di masyarakat.