Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anak Buah Rudi Rubiandini jadi Saksi Sidang Simon

Kamis, 14 November 2013 – 11:33 WIB
Anak Buah Rudi Rubiandini jadi Saksi Sidang Simon - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melanjutkan kembali  sidang kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan terdakwa Simon Tanjaya Gunawan pada Kamis, (14/11).

Sebelumnya dalam sidang perdananya, Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia itu tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan. Oleh karena itu, hari ini Jaksa Penuntut Umum KPK langsung mengagendakan pemeriksaan saksi untuk Simon.

Jaksa menghadirkan 7 orang saksi. Di antaranya adalah anak buah dari Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini.

"Saksi ada yang dari SKK Migas yaitu Ridho Pringgo, Ayodia Bellini, Popi Ahmad Nafis, Agus Sapto Raharjo dan Didi Setiarto," kata kuasa hukum Simon, Sugeng Teguh Santosa di pengadilan Tipikor.

Selain para pegawai SKK Migas itu, hadir juga dua saksi PT KOPL yaitu Ira dwiyandini, resepsionis KOPL dan Maulana Yahya, Kasir Petrolium LTD, eks pegawai KOPL.

Dalam kasus ini, Simon Gunawan Tanjaya didakwa menyuap Rudi Rubiandini. Simon pun terancam pidana 5 tahun penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11) lalu Simon dituduh menyuap Rudi agar Fosus Energy Ltd memenangkan 6 tender terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Untuk melancarkan proses pemenangan tender, Simon memberi 'uang pelicin' sebanyak 200 ribu dolar Singapura dan US$ 900 ribu. Jumlah itu jika dirupiahkan, suap itu mencapai Rp 11 miliar. (flo/jpnn)

 

JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melanjutkan kembali  sidang kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA