Anak Buah Salah, Menkumham Tetap Membela
Rabu, 14 Desember 2011 – 16:17 WIB
Dijelaskannya, instruksi pengetatan remisi secara lisan melalui telepon kepada para pejabat di Kemenkumham tidak sesuai dengan aturan.
"Dimana logika hukum dan tatanegaranya kalau Surat Keputusan Menteri terkait hak-hak terpidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dibatalkan hanya lewat telepon. Prosesnya itu yang tidak bisa diterima," imbuhnya.