Anak Buah SBY Didakwa Terima Suap Rp 500 Juta
Dalam pertemuan selanjutnya, Yogan meminta Putu mengupayakan penambahan anggaran DAK. Yogan, Suprapto dan Indra lantas menggelar pertemuan di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan pada 10 Juni 2016.
Menurut jaksa, Putu pada pertemuan itu menyatakan bahwa DAK yang disetujui minimal Rp 50 miliar. Namun, Suprapto meminta Putu agar bisa menambah anggaran menjadi Rp 100 miliar atau Rp 150 miliar. Namun, Putu meminta imbalan Rp 1 miliar.
Selanjutnya pada 20 Juni 2016 ada pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan Pemprov Sumbar yang dihadiri Yogan, Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid dan Johandri. Dalam pertemuan itu disepakati fee untuk Putu Rp 500 juta.
Uang Rp 500 juta itu berasal dari Yogan sebesar Rp 125 juta, Suryadi (Rp 250 juta), Johandri (Rp 75 juta), dan Hamid (Rp 50 juta). Jaksa menegaskan, penyerahan uang dilakukan secara bertahap.
"Melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu, bernama Novianti," pungkas jaksa.(boy/jpnn)