Anak Buah Sri Mulyani dan Sang Penyuap Tegang
Selasa, 22 November 2016 – 21:43 WIB
"Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Priharsa, Selasa (22/11).
KPK menetapkan Handang dan Rajesh sebagai tersangka. Mereka dijadikan tersangka setelah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam.
Penyidik mengamankan uang USD 145.800 atau sekitar Rp 1,9 miliar yang diduga untuk mengamankan kasus pajak Rp 78 miliar yang melilit PT EK Prima.(boy/jpnn)