Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
Minggu, 22 Desember 2024 – 10:53 WIB
Adapun, pemerintahan Prabowo Subianto menetapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal itu sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jasa keuangan pada dasarnya merupakan salah satu sektor yang tidak dikenakan PPN.