Anak Buah Surya Paloh Tuding KPU Kebablasan
Selasa, 03 Juli 2018 – 17:37 WIB
Soal wacana agar DPR menggunakan hak angket kepada KPU, Syarif menganggapnya sebagai hal wajar. Menurut dia, sudah sewajarnya DPR menggunakan hak angket untuk mempersoalkan KPU yang telah melanggar UU.
"KPU sewajarnya diangket karena sudah melanggar undang-undang," kata anak buah Surya Paloh di Partai NasDem itu.
Seperti diketahui, KPU pada 30 Juni 2018 menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 7 ayat 1 huruf h PKPU itu menyebut mantan terpidana korupsi tidak dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.(boy/jpnn)