Anak Bunuh Bapak Pakai Kapak itu Pendiam, tapi Punya Dendam
jpnn.com - RK (19) kini harus meringkuk di sel mapolsek Sorong Barat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. RK menjadi tersangka pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
RK telah mengaku membunuh Marthinus R (54) bapak tirinya dengan kapak, di rumah kediaman mereka di Jalan Danau Umbuta, Rufei, Sabtu (27/2).
Di hari itu juga, sekitar pukul 08.00 WIT anggota Polsek Sorong Barat dipimpin Kapolsek AKP Syarifurrahman mendatangi lokasi. Jenazah diidentifikasi sebelum dibawa ke kamar mayat RSUD Sorong. Polisi juga melakukan olah TKP di areal yang sudah dipasangi garis polisi itu.
RK, si tersangka yang berdiri di antara dua bangunan rumah ditangkap dan digelandang ke Mapolsek tanpa perlawanan. Remaja itu hanya terdiam ketika diapit aparat ke mobil patroli dan ditahan dalam sel.
Ibu tersangka alias istri korban, Yosi Fina yang juga dimintai keterangan sebagai saksi di Polsek Sorong Barat, sempat menceritakan kepada Radar Sorong seputar sosok RK.
Anaknya itu memang tak betah tinggal lama di rumah, ia sering keluar dan pulang pagi. Ia tak paham dengan pergaulan atau teman-teman RK. Namun sering pulang pagi dan marah-marah serta mudah emosi.
Keributan antara anak dan bapak tiri itu, menurutnya sudah sering terjadi dan berlangsung lama. Korban yang semasa hidupnya tidak bekerja lagi karena sudah berusia lanjut kerap membuat pernyataan yang memicu kemarahan RK.
Sebelum kejadian pembunuhan itu, beberapa bulan sebelumnya Marthinus R (54) sering marah-marah kepada RK. Ketika marah ia selalu mengancam akan mengusir RK dari rumahnya. Tidak hanya RK, pria itu juga sering memarahinya dan tak segan-segan melakukan pemukulan.