Anak di Bawah Umur Kerap Jadi Otak Curanmor
Kamis, 19 Februari 2015 – 01:12 WIB
Namun Wahyono mengungkapkan untuk penanganan hukumnya berbeda dengan pelaku lain, penyidikan pemberkasan mereka diproses harus cepat. “Dalam 14 hari setelah ditangkap, pelaku harus beres penyidikan dan segera diserahkan ke pengadilan untuk diproses,” jelasnya. (lan)