Anak di Makassar Dibunuh, Organ Tubuhnya Mau Dijual
"Ini tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh. Ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga muncul niatnya tersangka melakukan pembunuhan. Rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," ungkap Kombes Budhi.
Menurut dia, dari peristiwa ini mengingat para pelaku masih di bawah umur, ada tiga aspek yang dinilai.
Pertama, aspek sosiologis. Para tersangka ataupun pergaulannya diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengonsumsi konten negatif di internet.
Kedua, dari aspek psikologis. Setelah rilis ini, tim penyidik akan mendatangkan ahli psikologi untuk mengetahui sejauh mana tersangka tega melakukan perbuatan pembunuhan tersebut.
Ketiga, aspek yuridis. Pihak kepolisian tentunya sudah mengkonstruksikan atas pengenaan tindak pidana dalam perkara ini, melihat kondisi dan psikologis para tersangka.
"Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," kata dia.
Sebelumnya, tim Reskrim Polsek Panakkukang menangkap kedua pelaku di dua tempat.
MF ditangkap di rumahnya, Kompleks Kodam Lama, Borong. Sedangkan AD ditangkap di rumah orangtuanya di Lorong 7, Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang pada Selasa, pukul 03.00 WITA.