Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anak Dibunuh Orang Tua karena Susah Belajar Online, KPAI Berduka

Selasa, 15 September 2020 – 17:53 WIB
Anak Dibunuh Orang Tua karena Susah Belajar Online, KPAI Berduka - JPNN.COM
Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPAI berduka atas tewasnya seorang anak berusia 8 tahun karena dianiaya orang tuanya gara-gara susah mengikuti pelajaran secara online di kontrakannya di Kota Tangerang, dan menguburkan jasad anaknya secara diam-diam di Lebak, Banten.

Menurut polisi, Lia Handayani (26) dan Imam Safi'e (27) tega menganiaya anak mereka hingga mengakibatkan kematian karena korban sulit diajak belajar online.

"KPAI menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalkan seorang anak usia 8 tahun karena kekerasan yang dilakukan orang tuanya sendiri ketika mengalami kesulitan belajar jarak jauh secara online. Si anak mendapatkan beberapa pukulan saat belajar online, di antaranya menggunakan gagang sapu," ucap Komisioner KPAI Retno Listyarti, Selasa (15/9).

Retno mengatakan, pembelajaran jarak jauh atau PJJ memang membutuhkan bimbingan dan bantuan orang tua di rumah.

Hal utama yang harus diperhatikan adalah keteraturan belajar, tidak harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar atau sempurna.

"Kesabaran orang tua membimbing anak-anaknya belajar di rumah selama pandemi Covid-19 menjadi modal utama agar anak tetap semangat belajar dan senang belajar. Kalau tidak bisa mengerjakan selalu dibentak apalagi dipukul, maka sang anak malah akan mengalami kesulitan memahami pelajaran," jelas mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini.

Retno juga menyampaikan keprihatinan karena pasangan suami istri (Pasutri) justru membawa jenazah korban dengan kardus ke Lebak dan dimakamkan sendiri secara diam-diam di TPU Desa Cipalabuh. Apalagi pemakamannya tidak secara layak dan sesuai ketentuan agama demi menutupi kejadian tersebut.

"Dalam UU 35/2014 tentang perlindungan Anak, ada ketentuan jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3. Dalam kasus ini tuntutan hukuman  maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun," jelas Retno.

Setelah meninggal jenazah korban dimasukkan ke kardus dan dibawa ke Lebak untuk dimakamkan secara diam-diam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close