Anak Dijadikan Pelampiasan Nafsu Sejak Istri Meninggal
Selasa, 03 Mei 2016 – 03:15 WIB

Pelaku (pakai sebo) digiring ke Polresta Barelang, kemarin. Foto: Batam Pos / JPG
Dia mengaku tak mempunyai niat untuk menikah lagi. Sehingga ia memaksa anaknya memenuhi kebutuhan biologisnya. "Gak pengen nikah," tutupnya.
Atas perbuatannya Abdul dijerat pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (opi/ray/jpnn)