Anak Diserempet Pengendara Wanita, Rudianto Bawa Pisau, Sleb Sleb
Rabu, 20 Oktober 2021 – 19:47 WIB
“Pelaku kami kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.
Sementara itu, Rudi mengungkapkan alasannya menganiaya korban lantaran keaal.
“Aku kesal sama Lili, sebab dia seolah-olah menghina dan tidak menghargai aku,” kata tersangka.
Rudianti ternyata sudah dua kali terlibat masalah hukum dengan Lili Rahmawati, tetapi berakhir damai. (*/palpos.id)