Anak Durhaka! Dulu Tikam Ayah, Sekarang Mencuri
Rabu, 05 Juli 2017 – 10:45 WIB
Irhamna dijerat pasal 363 KHUP ayat 1 dengan ancaman penjara di atas tujuh tahun.
“Prosesnya akan dipercepat. Dalam waktu dua pekan akan kami serahkan. Penjatuhan vonis nanti tergantung di pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Irhamna tega menikam kepala ayahnya menggunakan pisau dapur. Setelah menikam, dia langsung melarikan diri. Namun, aksinya itu berhasil terdeteksi polisi.
Polres Bontang berhasil menangkap Irhamna saat melintas di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Tanjung Laut Indah. (bbg)