Anak Gadis Digarap Ayah sejak SD Hingga SMA, Betapa Pedih Hati Ibunda
Selasa, 06 Oktober 2020 – 07:24 WIB
Polisi akan menjerat dengan hukuman penjara, karena yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)