Anak Kecil Usia 12 Tahun Ikut Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan PSU
"Ada orang yang tidak terdaftar di DPT, menggunakan surat C pemberitahuan punya orang lain, kemudian tidak adanya verifikasi dengan memeriksa KTP maka sudah masuk kategori PSU. Walaupun hanya satu orang tetap PSU karena UU tidak membatasi jumlah minimal," ucapnya.
Dia mengatakan selain proses PSU, pihaknya juga menjalankan proses hukum pidana di Gakkumdu.
Dengan disetujuinya seseorang mencoblos menggunakan surat C pemberitahuan milik orang lain berarti penyelenggara telah menghilangkan hak politik orang lain dan itu adalah pelanggaran pidana.
"Saat ini semua pihak baik KPPS, Pengawas TPS, orang tua dan anaknya sedang diproses di Gakkumdu. Kesimpulannya akan ditentukan Gakkumdu pihak mana yang terbukti melakukan pelanggaran pidana," katanya.
Komisioner KPU Manokwari Sidarman mengatakan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi Bawaslu terkait PSU di TPS 009 Kelurahan Sanggeng pada Senin (2/12) sore.
Dengan adanya rekomendasi PSU, KPU Manokwari tidak semerta-merta melaksanakan rekomendasi tersebut melainkan melakukan kajian lebih dulu dan melakukan telaah.
"Sesuai tahapan, kita lakukan kajian dulu dan koordinasi secara hirarki terkait pelaksanaan PSU. Kita masih mengkaji apakah fakta-fakta yang dijabarkan Bawaslu memang terbukti di lapangan atau tidak," ujarnya.
Dia mengatakan KPU membutuhkan waktu untuk pelaksanaan PSU karena tahapannya mengikuti tahapan pemungutan suara yang normal seperti distribusi surat pemberitahuan, penyiapan TPS dan KPPS hingga bimtek KPPS.