Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati, Ponpes Mesti Berbenah
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim menyebut pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur oleh Kementerian Agama (Kemenag) harus menjadi pembenahan ponpes.
Luqman mengatakan semua lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag, harus berkomitmen mencegah tindak kejahatan seksual di lingkungannya.
"Harus meningkatkan berbagai upaya pencegahan tindak kejahatan seksual yang melibatkan personel di lembaganya," kata Luqman Hakim pada Jumat (8/7).
Politikus PKB itu mengapresiasi dan mendukung ketegasan Kemenag yang bertindakan cepat mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso setelah heboh penangkapan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Mas Bechi merupakan anak Kiai Muchtar Mu'thi, pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Desa Losari, Ploso, Jombang yang ditetapkan tersangka pencabulan santriwati oleh polisi.
Terlebih lagi, simpatisan Mas Bechi dan pihak Ponpes Shiddiqiyyah dianggap merintangi penangkapan pria cabul itu oleh polisi pada Kamis (7/7).
"Menghalang-halangi upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang dilakukan anak dan pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah," lanjut Luqman.
Ketua PP GP Ansor itu juga menyebut ketegasan Kemenag itu dipastikan memberi kontribusi besar bagi pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia.