Anak Korban Kejahatan bisa Ajukan Restitusi, Ini Prosedurnya
Dalam PP tersebut, tutur Hasan, juga diatur bahwa korban atau keluarganya bisa mengajukan restitusi melalui LPSK, tidak harus melalui penyidik.
Hanya saja, penyidik memang berkewajiban menyampaikan bahwa kejahatan yang dialami korban berpeluang mendapatkan restitusi.
Pengajuan juga tidak harus dilakukan sebelum putusan pengadilan. Setelah pengadilan memutus perkara pidana tersebut, pengajuan tetap bisa dilakukan.
’’Keluarga korban bisa mengajukannya secara perdata,’’ jelasnya. Pengajuan tetap dilakukan melalui LPSK.
Bagaimana bila restitusi itu dijadikan ajang memeras keluarga pelaku, Hasan mengakui ada peluang tersebut. Karena itulah, kerjasama dengan LPSK menjadi penting.
Itu akan menjaga agar nilai restitusi yang diajukan tetap wajar. ’’Tuntutan kan nanti dilihat, apakah korban pantas mendapatkan restitusi sampai bermiliar-miliar,’’ ujar Hasan.
Ke depan, pihaknya segera menyosialisasikan regulasi tersebut kepada penyidik, jaksa penuntut umum, hakim, dan LPSK.
Tujuan utamanya adalah membantu korban tindak kejahatan, terutama yang berstatus anak-anak, untuk mendapatkan hak-haknya. (lyn/byu)