Anak Marah Diajak Tahajud, Bacok Ayah Kandung
Selasa, 27 Desember 2022 – 17:06 WIB
Pelaku AJ kini ditahan di Mapolsek Pagu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Korban juga masih mendapatkan perawatan oleh tim medis rumah sakit.
Petugas medis masih berupaya keras menyelamatkan nyawa korban. (Antara/jpnn)