Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anak Pakai Handuk, Bapak Terangsang

Dihadiahi 10 Tahun Penjara

Selasa, 22 Maret 2011 – 09:25 WIB
Anak Pakai Handuk, Bapak Terangsang - JPNN.COM
Dalam sidang di PN Banyumas kemarin, dengan agenda pembacaan putusan, Mk diganjar 10 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakimi yang dipimpin Sutiyono SH.

Sutiyono SH menegaskan, Mk terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak kandungnya melakukan persetubuhan. Mk dinilai melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain harus mendekam 10 tahun di penjara, Mk juga harus membayar denda sebesar Rp 60 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Putusan yang dijatuhkan majelis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Achmad Aris Mugiandono SH yang menuntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Putusan lebih ringan karena dakwaan subsider tentang persetubuhan dengan tipu muslihat tidak terbukti.

Hal yang memperingan putusan majelis hakim adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga. Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Mk, melalui penasehat hukumnya Agus Tri Susanto SH MH menyatakan masih pikir-pikir. (ran/sam/jpnn)

BANYUMAS- Usianya sudah tergolong tua, yakni 54 tahun. Namun, Mk alias Kt alias Dw (54), yang bertempat tinggal di Desa Pamijen, Sokaraja dan Desa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News