Anak Pakai Handuk, Bapak Terangsang
Dihadiahi 10 Tahun PenjaraSelasa, 22 Maret 2011 – 09:25 WIB
Sutiyono SH menegaskan, Mk terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak kandungnya melakukan persetubuhan. Mk dinilai melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain harus mendekam 10 tahun di penjara, Mk juga harus membayar denda sebesar Rp 60 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Putusan yang dijatuhkan majelis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Achmad Aris Mugiandono SH yang menuntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Putusan lebih ringan karena dakwaan subsider tentang persetubuhan dengan tipu muslihat tidak terbukti.
Hal yang memperingan putusan majelis hakim adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga. Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Mk, melalui penasehat hukumnya Agus Tri Susanto SH MH menyatakan masih pikir-pikir. (ran/sam/jpnn)