Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anak Sakit, Ibu Minta Bantuan Lewat Medsos, Divonis 8 Bulan

Sabtu, 13 Januari 2018 – 09:09 WIB
Anak Sakit, Ibu Minta Bantuan Lewat Medsos, Divonis 8 Bulan - JPNN.COM
Ria Yanti dalam persidangan. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, SANGATTA - Ria Yanti dijatuhi vonis delapan bulan pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena mengeksploitasi anak kandungnya, Eza (4).

Ketua Majelis Hakim Ibnu Widodo mengatakan, Ria memakai dana bantuan dengan tidak semestinya.

Ria dinyatakan terbukti melanggar pasal 86 Jo pasal 76 ayat 1 UU Perlindungan Anak (PA).

Kasus ini bermula pada 2013 lalu. Saat itu, Ria membutuhkan bantuan untuk mengobati Eza yang terkena sakit mata.

Ria lalu meminta bantuan lewat media sosial (medsos).

Ria mendapat bantuan dari seorang dermawan asal Jakarta bernama Lili pada 2017.

Saat itu, Lili mengaku akan memberikan bantuan kepada Ria.

Namun, Lili meminta Ria tidak meminta bantuan lagi lewat medsos.

Ria Yanti dijatuhi vonis delapan bulan pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena mengeksploitasi anak kandungnya, Eza (4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close