Anak Sakit, Ibu Minta Bantuan Lewat Medsos, Divonis 8 Bulan
jpnn.com, SANGATTA - Ria Yanti dijatuhi vonis delapan bulan pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena mengeksploitasi anak kandungnya, Eza (4).
Ketua Majelis Hakim Ibnu Widodo mengatakan, Ria memakai dana bantuan dengan tidak semestinya.
Ria dinyatakan terbukti melanggar pasal 86 Jo pasal 76 ayat 1 UU Perlindungan Anak (PA).
Kasus ini bermula pada 2013 lalu. Saat itu, Ria membutuhkan bantuan untuk mengobati Eza yang terkena sakit mata.
Ria lalu meminta bantuan lewat media sosial (medsos).
Ria mendapat bantuan dari seorang dermawan asal Jakarta bernama Lili pada 2017.
Saat itu, Lili mengaku akan memberikan bantuan kepada Ria.
Namun, Lili meminta Ria tidak meminta bantuan lagi lewat medsos.