Anak SD di Pekanbaru Diculik Badut Lima Hari, Dicabuli 5 Kali
Kemudian saat diperiksa ponsel korban ternyata dia ada komunikasi dengan Jefri yang menjanjikan sejumlah uang.
Dari pemeriksaan para saksi, seluruhnya mengarah kepada Jefri yang bekerja sebagai badut di sekitar lampu merah simpang Jalan Arifin Ahcmad Pekanbaru.
“Saat kami tangkap pelaku sempat lari menggunakan pakaian badutnya. Lalu saat mencari korban di rumah kontrakan pelaku, pintu rumah kontrakan dalam keadaan terkunci gembok dan diikat rantai,” beber Kompol Asep.
Selama lima hari dikurung di kontrakan oleh Jefri, korban juga dicabuli sebanyak lima kali oleh tersangka.
Menurut kompol Asep, setiap pelaku keluar pergi menjadi badut, korban ditinggal di dalam kamar dengan pintu selalu dirantai dan dikunci dari luar.
"Agar korban tidak bisa keluar dari kamar guna menghindari diketahui oleh orang lain,” tutur Kompol Asep.
Jefri dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 83 UU Perlindungan Anak. (mcr36/jpnn)