Anak Tewas Dianiaya, Ibu Kejam Ini Segera Jalani Tes Kejiwaan
Senin, 27 Februari 2023 – 22:50 WIB

Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan anak berusia lima tahun oleh ibu kandung di Merangin hingga tewas, Jumat (24/2/2023). Foto: ANTARA/HO-IST
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Saat ini tersangka belum didampingi penasihat hukum. Semisal tidak ada nanti kami kasih penasihat hukum penunjukan kami," kata dia.(antara/jpnn)