Anak Tewas Dianiaya, Ibu Kejam Ini Segera Jalani Tes Kejiwaan
Senin, 27 Februari 2023 – 22:50 WIB
![Anak Tewas Dianiaya, Ibu Kejam Ini Segera Jalani Tes Kejiwaan Anak Tewas Dianiaya, Ibu Kejam Ini Segera Jalani Tes Kejiwaan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/02/27/olah-tempat-kejadian-perkara-tkp-penganiayaan-anak-berusia-q-k0ck.jpg)
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan anak berusia lima tahun oleh ibu kandung di Merangin hingga tewas, Jumat (24/2/2023). Foto: ANTARA/HO-IST
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Saat ini tersangka belum didampingi penasihat hukum. Semisal tidak ada nanti kami kasih penasihat hukum penunjukan kami," kata dia.(antara/jpnn)