Anak Tiri Diperkosa Hingga Hamil
Jumat, 02 November 2012 – 10:27 WIB
”Dari laporan korban, aksi pemerkosaan pertama kali dilakukan tersangka di kota Bontang, pindah ke Muara Kaman aksi yang sama kembali dilakukan. Modusnya pelaku dapat menyembuhkan ilmu hitam yang dialami korban yang dikatakannya tidak dapat menikah,” jelas salah satu petugas Polsek Muara Kaman yang tiba di Polsek Utara.
Tersangka usai diamankan di Mapolsek Utara langsung dilimpahkan ke Mapolsek Muara Kaman untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatan ini, tersangka diancam pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan hukuman 12 tahun penjara.
”Kami mendapat informasi ada pelaku pemerkosaan kabur ke wilayah Balikpapan, kami lakukan penelusuran dan akhirnya berhasil kita bekuk,” ungkap Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Putu Rideng SH. (noq)