Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala
jpnn.com, LABUAN BAJO - Seorang pria berinisial FP, 41, di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang dilaporkan karena melakukan penganiayaan terhadap anak berumur 10 tahun ditangkap polisi.
"Berbekal informasi dari masyarakat, terduga pelaku diamankan di Kampung Ngawu, Desa Pengka, Kecamatan Welak, Manggarai Barat pada Sabtu 31 Agustus 2024," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Angga Maulana dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu.
Ia menambahkan FP, 41, ditangkap oleh Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat bersama anggota Polsek Lembor dan dibantu masyarakat setempat.
"Terduga pelaku ditangkap aparat kepolisian bersama masyarakat di salah satu gubuk milik warga di Kampung Ngawu," ungkapnya.
Ia menjelaskan korban penganiayaan berat itu adalah seorang anak berinisial SBT, 10, berasal dari Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis 29 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 Wita saat SBT tengah bermain di teras rumahnya.
"Berdasarkan informasi dari saksi yang merupakan orang tua korban, peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi tak jauh dari rumah korban, hanya berjarak sekitar dua meter," ujarnya.
Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo guna mendapatkan perawatan medis. Korban diketahui menderita luka sabetan senjata tajam.