Anak yang Diculik Wanita di Swalayan Bandung Hendak Dijual Rp13 Juta
Kamis, 26 September 2024 – 15:03 WIB
Budi menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP Pidana dan Pasal 76F Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta," tandasnya. (mcr27/jpnn)