Analisis Pakar Hukum Pidana terhadap Vonis Ahmad Dhani
”Kalau pengertian yuridiksi hukum itu sudah dihapus golongan Eropa, golongan pribumi dan golongan Timur asing,” ujarnya.
Yang perlu disayangkan adalah soal perintah penahanan dalam sidang tersebut. Hal tersebut menunjukkan inkonsistensi pengadilan. Ahmad Dhani, Ahok dan Buni Yani seharusnya diperlakukan sama.
”Ini mengarah pada sikap diskriminatif, dimana Dhani dan Ahok ditahan. Tapi, Buni Yani tidak,” paparnya.
Dia menegaskan, soal perintah penahanan oleh pengadilan sebenarnya merupakan kesalahan sistemik. Secara logis yuridis, seharusnya ketokan palu hakim pengadilan tingkat pertama tidak memiliki kewenangan menahan.
BACA JUGA: Pakde, Nggak Pengin Berkarir di Musik Aja?
”Sebab, hanya putusan tingkat pertama, yang sangat mungkin terdakwa mengajukan upaya hukum bandingatau kasasi,” jelasnya.
BACA JUGA: Dua Hari di Bui, Begini Kondisi Terkini Ahmad Dhani
Alangkah baiknya bila terdakwa baru ditahan saat putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Fickar menjelaskan, dalam pengadilan tinggi (PT) masih bisa diuji fakta dan kejadian atau judex factie dalam kasus itu.