Analisis Reza soal Pelaku Penembakan Kantor MUI, Singgung Kasus AP Hasanuddin
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP Reza Indragiri Amriel menilai pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat, Mustopa NR dapat disebut sebagai residivis.
Itu lantaran Mustopa juga pernah melakukan kejahatan dan divonis bersalah beberapa waktu silam.
"Dengan status pelaku sebagai residivis, muncul dua persoalan. Pertama, dalam putusan hakim sebelumnya, apakah hakim juga mendorong pelaku untuk menjalani rehabilitasi atas indikasi ketidakwarasannya?" ujar Reza di Jakarta, Kamis (4/5).
Dia menyebut perintah sedemikian rupa tercantum dalam Pasal 44 Ayat 2 KUHP. Jadi, putusannya tidak berhenti hanya pada vonis bersalah dan menentukan hukuman bagi terdakwa, tetapi hakim sepatutnya memuat keharusan bagi terdakwa yang punya masalah mental untuk berobat.
Kedua, terhadap pelaku (terpidana) semestinya juga diselenggarakan penakaran risiko atau risk assessment oleh Kemenkumham.
"Dengan penakaran risiko, otoritas penegakan hukum bisa memprediksi bahwa pelaku berisiko tinggi mengulangi perbuatan jahatnya," lanjut pakar psikologi forensik itu.
Alhasil, kata Reza, selaku korban, MUI dan publik patut mendapat penjelasan seberapa jauh lembaga-lembaga penegakan hukum, utamanya Mahkamah Agung dan Kemenkumham sudah memperlakukan pelaku secara proper.
Sekiranya kedua institusi tersebut telah bekerja sebagaimana mestinya, maka kemungkinan residiviisme pelaku dapat ditekan.