Analisis Reza soal Polisi Sebut Kasus ABG di Parimo Bukan Pemerkosaan, Melainkan Persetubuhan Anak
Oleh karena itu, dia mengatakan publik jangan risau pada diksi yang dipakai polisi terkait kasus ABG di Parimo tersebut.
"Polisi justru berdisiplin dengan istilah yang dipakai dalam UU Perlindungan Anak," ucapnya.
Terlepas dari diksi itu, Reza menegaskan siapa pun yang menyetubuhi anak tersebut, termasuk anggota Brimob sekalipun, niscaya diposisikan sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Apa jenis kejahatan seksualnya? Jawabannya, persetubuhan dengan anak. Atau, statutory rape alias pemerkosaan yang ditentukan sepenuhnya oleh hukum, bukan oleh ketiadaan kehendak dan kesepakatan dari pihak korban," tuturnya.
Terkait nasib pelaku, Reza menilai tidak berat untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada mereka.
"Termasuk hukuman mati. Alasannya, terutama karena korban sampai menderita masalah fisik sedemikian serius," ujar Reza Indragiri.
Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menjelaskan perkembangan kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap RO (15) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah," kata Irjen Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5).(fat/ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: