Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anang Hermansyah: Cegah Hoaks Cukup Efektifkan Data di E-KTP

Kamis, 28 Maret 2019 – 17:53 WIB
Anang Hermansyah: Cegah Hoaks Cukup Efektifkan Data di E-KTP - JPNN.COM
Anang Hermansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menolak rencana pemerintah menggunakan UU Terorisme untuk menangani hoaks dan fitnah di media sosial.

Menurut dia, rencana tersebut berlebihan dan menunjukkan kegagapan pemerintah dalam menangani persoalan hoaks.

"Saya kira pemerintah berlebihan kalau menggunakan instrumen UU Terorisme dalam menangani persoalan hoaks," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3).

Menurut dia, instrumen yang dimiliki pemerintah seperti UU ITE termasuk Badan Siber Nasional (Basirnas) semestinya bisa dimaksimalkan untuk merespons persolan hoaks. Padahal, kata Anang telah banyak pihak yang didakwa melanggar UU ITE karena disebabkan penyebaran berita bohong.

"Bukankah banyak pihak yang terdampak UU ITE karena penyebaran berita bohong?" ucap Anang.

BACA JUGA: Hoaks Meningkat via Facebook dan Instagram, Menurun di Twitter

Menurut dia, semestinya sejak awal pemerintah telah memikirkan persoalan hoaks ini dengan membuat regulasi yang mengondisikan pengguna akun media sosial menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran setiap akun medsos. "Jadi setiap akun medsos berbasis data KTP. Nama dan alamat riil semua, bukan palsu," kata Anang.

Musisi asal Jember ini menambahkan, untuk memastikan data pribadi pengguna medsos dilindungi, pemerintah mewajibkan seluruh platform media sosial memiliki perwakilan di Tanah Air dan dipastikan data pribadi pengguna medsos terlindungi. "Data pribadi pengguna medsos wajib terlindungi," tambah Anang.

Menurut Anang Hermansyah, berlebihan kalau menggunakan instrumen UU Terorisme dalam menangani persoalan hoaks.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close