Anang Hermansyah Minta Aturan Royalti Segera Diterapkan
jpnn.com, JAKARTA - Musikus Anang Hermansyah berharap peringatan hari kekayaan intelektual sedunia pada 26 April menjadi momentum pemerintah segera mengimplementasikan aturan tentang royalti.
"Ini bisa menjadi pemantik bagi pemerintah untuk menyegarkan implementasi aturan tentang royalti yang telah diterbitkan pemerintah pada akhir Maret dan awal April lalu," ujar Anang Hermansyah dalam pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Senin (26/4).
Anang mengatakan komitmen pemerintahan Presiden Jokowi terhadap persoalan royalti hak cipta musik telah ditunjukkan dengan penerbitan PP Nomor 56 tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 tahun 2021.
"Perangkat hukumnya sudah tersedia, saat ini giliran pelaksana teknisnya," ujar Anang menegaskan.
Menurut suami Ashanty itu respons pelaku seni musik cukup positif atas terbitnya sejumlah regulasi terkait royalti hak cipta. Namun keberadaan sejumlah regulasi tersebut akan sia-sia bila tidak segera ditindaklanjuti oleh pelaksana aturan.
Komitmen pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM mendorong ekonomi kreatif dalam momentum peringatan hari kekayaan intelektual agar memiliki daya saing di pentas global harus diwujudkan dengan kerja konkret aparat kementerian di lapangan.
"Komitmen itu harus dipahami dan ditindaklanjuti aparat dan birokrasi di bawah," ucap musiku asal Jember, Jawa Timur.
Anang Hermansyah menambahkan, menteri juga harus memastikan aparat di bawah bekerja melaksanakan aturan yang dibuat. (esy/jpnn)