Pemerintah Diminta Segera Mengimplementasikan Aturan Tentang Royalti
jpnn.com, JAKARTA - Tanggal 26 April diperingati sebagai hari kekayaan intelektual sedunia.
Musikus Anang Hermansyah berharap peringatan hari kekayaan intelektual sedunia menjadi pemantik bagi pemerintah untuk mempercepat implementasi aturan tentang Royalti yang telah diterbitkan pada akhir Maret dan awal April lalu.
“Peringatan hari kekayaan intelektual sedunia ini semestinya menjadi momentum yang baik bagi pemerintah untuk menyegerakan implementasi aturan tentang royalti yakni PP No 56/2021 dan Permenkumham Nomor 20/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/atau Musik," ujar Anang di Jakarta, Senin (26/4/2021).
Menurut Anang, komitmen pemerintahan Presiden Jokowi terhadap persoalan royalti hak cipta musik telah ditunjukkan dengan penerbitan PP Nomor 56/2021 dan Permenkumham No 20/2021.
“Perangkat hukumnya sudah tersedia. Saat ini giliran pelaksana teknisnya. Kami berharap teman-teman birokrasi di Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham dapat sesegera mungkin melaksanakan aturan yang tersedia,” tegas Anang.
Menurut musikus asal Jember ini, respons pelaku seni musik cukup positif atas terbitnya sejumlah regulasi terkait royalti hak cipta.
Namun, kata Anang, keberadaan sejumlah regulasi tersebut akan sia-sia jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pelaksana aturan.
“Aturan yang disambut sangat positif oleh pelaku musik itu harus ditindaklanjuti di lapangan," desak Anang.