Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anas Didakwa Terima Rp 2,1 M dari Adhi Karya

Jumat, 30 Mei 2014 – 13:31 WIB
Anas Didakwa Terima Rp 2,1 M dari Adhi Karya - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Anas Urbaningrum telah menerima uang Rp 2,1 miliar dari PT Adhi Karya. Menurut JPU, uang itu untuk membantu  Anas membiayai pendukungnya pada Kongres Partai Demokrat (PD) di Bandung, 2012 silam.

Menurut JPU KPK Yudi Kristiana, uang itu diserahkan Teuku Bagus M. Noor melalui Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol, dan Ketut Darmawan atas permintaan Muchayat. Uang yang diterima Munadi dari PT Adhi Karya itu kemudian digunakan untuk berbagai keperluan seperti membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas saat Kongres PD di Bandung. Di antaranya adalah Hotel Aston Primera Pasteur, Hotel Garden Permata, Hotel Topas Galeria dan Hotel Grand Aquilla.

"Hotel-hotel tersebut dipesan oleh Pasya Sukardi, Tomo dan Herlas melalui Pujiningtyas, Direktris PT Bandung Excellent Dwitama Tours and Travel," kata Jaksa Yudi saat membaca dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5).

Rinciannya, total dana untuk Hotel Garden Permata yang dikeluarkan oleh PT Bandung Excellent Tours and Travel selaku event organizer untuk membayar biaya penggunaan kamar pada tanggal 19-24 Mei 2010 adalah Rp 367.274.000. Kemudian untuk Hotel Aston Primera Pasteur, total biaya penggunaan kamar pad 16-19 Mei 2010 adalah Rp 87.583.485.

Sedangkan untuk Hotel Grand Aquila, total pembayaran oleh PT Bandung Excellent Tours and Travel atas penggunaan kamar-kamar dan fasilitas lainnya pada 19-24 Mei 2010 adalah Rp 556.840.982. Lalu untuk Hotel Topas Galeria, total penggunaan kamar dan fasilitas lainnya pada 16-25 Mei 2010 adalah Rp 271.374.875.

"Biaya penggunaan kamar-kamar dan fasilitas lainnya di hotel-hotel tersebut berjumlah Rp 1.283.073.342 kemudian dibayar sebagian oleh Munadi sebesar Rp 1.007.400.000 yang diterima dari Teuku Bagus Mukhamad Noor," ujar Yudi.

Yudi menambahkan, uang itu dibayar secara bertahap melalui transfer rekening PT Bandung Excellent Tours and Travel nomor 0113129971 BNI Cabang Asia Afrika setelah sebelumnya Munadi menelepon Pujiningtyas.

Rincian transfernya antara lain pada tanggal 21 April 2010 dengan pengirim Munadi sebesar Rp 400.000.000, kemudian transfer dari Bank Mandiri tanggal 26 April 2010 dengan pengirim istri Munadi, Chairunnisa sebesar Rp 423.120.000

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Anas Urbaningrum telah menerima uang Rp 2,1 miliar dari PT Adhi Karya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News