Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anas Sebut Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Tak Berbasis Logika

Jumat, 19 September 2014 – 07:01 WIB
Anas Sebut Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Tak Berbasis Logika - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi terkait perencanaan Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta tindak pidana pencucian uang, Anas Urbaningrum‎ membantah telah menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas yang merupakan tindak pidana korupsi. Hal ini diungkapkan Anas dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya.

"Mengaitkan terdakwa selaku anggota DPR RI, proyek-proyek mitra kerja dan tuduhan menerima hadiah berupa uang, barang, dan fasilitas sebesar Rp 118.704.782.230 dan sebesar USD 5.261.070 adalah pemaksaan dakwaan dan tuntutan, tidak berdasar, tidak berbasis logika, tidak berdasarkan bukti, dan irasional," kata Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9).

Anas menambahkan, tuduhan penerimaan hadiah kepada dirinya juga hanya didasarkan pada keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan. Sementara keterangan Nazar, kata Anas, sudah dibantah oleh para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Anas menyatakan, ‎ dirinya selaku anggota DPR dan Ketua Fraksi PD tidak pernah mengurus proyek-proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun APBN-Perubahan. Karenanya ia membantah pernah berkoordinasi dengan sejumlah kader PD seperti Nazaruddin, Mahyudin dan Angelina Sondakh.

"Keterangan para saksi di persidangan dengan jelas membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang diulangi lagi di dalam surat tuntutan, seolah-olah keterangan para saksi dianggap tidak ada. Hanya keterangan saksi M. Nazaruddin yang dianggap ada dan benar, padahal justru sebaliknya," ujar Anas.

Menurut Anas, justru naif jika percaya pada keterangan Nazaruddin sementara saksi-saksi lain justru memberikan keterangan yang mematahkan pengakuan suami Neneng Sri Wahyuni itu. Anas beralasan, keterangan saksi-saksi selain Nazaruddin jelas lebih bisa dipercaya.

"Saksi-saksi lain lebih bisa dipercaya karena tidak mempunyai kepentingan, tidak mempunyai agenda tersembunyi untuk mencelakakan pihak lain," tandas Anas. (gil/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi terkait perencanaan Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta tindak pidana pencucian uang, Anas Urbaningrum‎

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News