Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
jpnn.com, JAKARTA - Kemenangan Paslon 02 Afni Zulkifli - Syamsurizal pada Pilkada Kabupaten Siak 2024 digugat pasangan petahana Alfedri-Husni Merza ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemenangan Afni dalam pilkada salah satu kabupaten di Provinsi Riau itu terbilang dramatis karena hanya selisih 224 suara.
Sidang perdana sengketa Pilkada Siak di MK digelar pada Kamis (9/1.2025). Perkara itu disidangkan oleh panel hakim yang terdiri atas Suhartoyo (ketua) bersama dua anggota, yakni Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
Kubu Alfedri-Husni selaku pemohon menilai kekalahan tipis mereka pada Pilkada Siak disebabkan adanya kecurangan dalam bentuk perbuatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh KPUD Siak untuk memenangkan Afni-Syamsurizal.
Dalil gugatan lainnya dari pihak Alfedri-Husni ialah penolakan pembukaan kotak suara, coblos ganda, serta banyaknya surat suara tidak sah karena kecurangan KPU.
Dalam permohonan itu, Alfedri-Husni yang tidak menerima kekalahan meminta MK membatalkan kemenangan Afni-Syamsurizal.
Pada sidang perdana atas sengketa hasil pilkada itu, majelis hakim menanyakan dalil gugatan tersebut kepada kubu pemohon.
"Apakah ada rekomendasi Bawaslu (atas dalil gugatan) tersebut?" tanya Suhartoyo kepada kuasa hukum pemohon.