Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anas Sebut SMS Berisi Dukungan Jadi Capres Hanya Persepsi Jaksa

Kamis, 18 September 2014 – 17:39 WIB
Anas Sebut SMS Berisi Dukungan Jadi Capres Hanya Persepsi Jaksa - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -  Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum menyebut dakwaan terhadap dirinya yang memiliki niatan dan mempersiapkan diri untuk menjadi calon presiden adalah sebuah persepsi. Hal itu diungkapkan Anas dalam nota pembelaan atau pledoi pribadi yang dibacakannya.

"Tentang persepsi dibangun atas dakwaan bahwa sejak tahun 2005 terdakwa sudah berniat dan mempersiapkan diri untuk menjadi presiden," kata Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9).

Anas menyatakan persepsi tentang persiapan untuk menjadi calon presiden yang dibangun jaksa melalui beberapa pesan singkat di handphone milik istrinya Atthiyah Laila. Padahal kalau diperhatikan pesan itu hanya berisi doa dan harapan bukan bentuk dukungan.

"Kalau sedikit cermat dan jernih dalam membaca pesan SMS tersebut adalah jelas isinya doa dan harapan dari para pengirim pesan bukan doa harapan dan permintaan dukungan dari istri saya apalagi dari terdakwa," ujar Anas.

Menurut Anas, siapapun bisa dengan mudah memahami bahwa penerima pesan singkat tidak bisa menolak pesan yang masuk. Termasuk mengenai isi pesan singkat itu.

"Materi pesan apakah doa, harapan permintaan atau bahkan kritik cacian adalah urusan dan terserah pengirim pesan, akan berbeda kalau materi pesan dikirim dari dan oleh saya atau oleh terdakwa," ucap Anas.

Oleh karena itu, Anas menyebut jaksa berusaha membangun persepsi dengan cara meyakini alat bukti tersebut sebagai suatu kebenaran.

"Justru dengan fakta-fakta ini jaksa penuntut umum berusaha membangun persepsi seolah-olah itu adalah alat bukti layak diyakini sebagai kebenaran," tandasnya.

JAKARTA -  Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News