Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara
Kamis, 11 September 2014 – 19:10 WIB
Selain itu terdakwa kerap membuat pernyataan dan melakukan tindak yang menjurus pada tindakan yang bisa dikualifikasi sebagai obstruction of justice.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa pernah mendapat bintang jasa utama dari presiden tahun 1999, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga. Atas tuntutan itu, baik Anas dan tim penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan. (gil/jpnn)