Anas Urbaningrum, Revolusi & Kudeta Sunyi
Oleh Dhimam Abror DjuraidSBY ingin membangun partai masa depan dengan visi sebagai partai yang bersih dari korupsi. Jargon yang dipopulerkan Partai Demokrat pada saat itu ialah ‘Say No to Corruption’ atau ‘Katakan Tidak pada Korupsi’.
Iklan dan promosi besar-besaran Partai Demokrat disiarkan di berbagai media. Bintang iklannya tidak lain ialah Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, Ehie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, dan beberapa lainnya.
Namun, SBY harus menepuk air di dulang yang memercik ke mukanya sendiri. Anak-anak muda itu terlibat dalam jaringan permainan proyek APBN dan mengumpulkan uang dari hasil sogokan.
Anas membantah keras keterlibatannya. Ia menantang kalau ditemukan korusi satu rupiah pun, dia bersedia digantung di Monas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka rasuah pada pada 2013. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Anas mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Dia mendapat diskon satu tahun penjara.
KPK kemudian banding ke Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung Artidjo Alkostar menggandakan vonis Anas menjadi 14 tahun.
Setelah Artidjo pensiun pada 2018, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK). Ikhriarnya berhasil mengembalikan hukuman menjadi 8 tahun.